Posted by : Trik & Bahan Ajar
Kamis, 31 Agustus 2017
Politik dumping menjadi materi awal dalam perkuliahan ekonomi politik di semester 1. jika lebih lanjut klik di SINI
TUGAS:
TUGAS:
MAKALAH
“POLITIK DUMPING”
(EKONOMI
POLITIK)
Dosen:
Dr. Fachrudin Zain Olilingo, SE., M.Si
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK IV
1.
ASTUTI SULEMAN (911416081)
2.
MEGA YULIANA
RAHMAN (911416078)
JURUSAN PENDIDIKAN
EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI
GORONTALO
2016
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................. i
DAFTAR ISI................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG.......................................................... 1
B. RUMUSAN
MASALAH...................................................... 1
C. TUJUAN & MANFAAT...................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Politik Dumping..................................................... 2
B.
Pengertian
WTO...................................................................... 3
C.
Cara
mengatasi Politik Dumping............................................. 4
D.
Komite yang menangani
Politik Dumping............................... 4
E.
Persetujuan
Anti Dumping...................................................... 5
F.
Masalah
Politik Dumping........................................................ 6
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN..................................................................... 8
B. SARAN
............................................................................... 8
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan ke hadirat
Allah SWT,yang atas rahmat-nya maka kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul ’’ POLITIK DUMPING’’.
Makalah ini merupakan salah satu tugas dan persyaratan
untuk kami dari mata kuliah “EKONOMI POLITIK’’. Dalam penulisan makalah ini kami menyadari masih banyak
kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan
kemampuan yang kami miliki.Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat di harapkan demi
penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Akhirnya
saya sebagai penulis berharap semoga Allah SWT memberikan pahala yang setimpal
pada mereka yang telah memberikan bantuan dan dapat menjadikan semua bantuan
ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal’Alamiin.
Gorontalo,18 september 2016
PENYUSUN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
belakang masalah
Saat ini banyak sekali Negara-negara yang melakukan
politik dumping yaitu menjual barang keluar negeri lebih murah daripada barang
didalam negeri. Hal ini banyak dilakukan oleh Negara-negara untuk merebut pasar
diluar negeri dan mendapatkan untung yang besar. Sebaliknya bagi Negara
pengimpor, Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena
bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia
usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang
dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri
akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan
mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak
seperti pemutusan hubungan kerja massal, penggangguran dan bangkrutnya industri
barang sejenis dalam negeri. Dengan kata lain hakikat dumping sebagai praktek
curang.
1.2 Rumusan masalah
1.2.1 “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan
Korea Selatan”
Ø Indonesia
menjual produk kertasnya lebih murah ke Korea Selatan daripada negaranya
sendiri
Ø Indonesia
dikenai tuduhan dumping mencangkup 16 jenis produk
1.2.2
Praktek Dumping yang dilakukan China terhadap Amerika
Ø China menjual ban ke Amerika dengan harga yang murah dibanding harga
pasaran di Amerika.
Ø China menekan nilai tukar yuan dibawah nilai sebenarnya.
1.3
Tujuan & Manfaat
Tujuan yaitu Untuk
memberikan penambahan pengetahuan
terhadap pembaca,tentang POLITIK DUMPING.
Manfaat
yang dapat kita petik dari makalah ini adalah kita dapat mengetahui tentang politik
dumping
yang ada di Indonesia sehingga dengan adanya politik dumping ini, masyarakat dapat lebih
memahami hal-hal apa yang perlu di perhatikan dalam politik
dumping mereka.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Dumping
Politik Dumping adalah
Suatu kebijakan yang dilakukan oleh Negaraatau perusahaan pengekspor kepada
Negara atau perusahaan importir, dengan menjual harga barang lebih murah di
Negara importir daripada dinegaranya sendiri.Politik dumping adalah politik atau
kebijakan yang dilakukan dengan jalan menjual produk di luar negeri lebih murah
dari pada dalam negeri. Kebijakan dumping ini bertujuan untuk menguasai pasar
di luar negeri dan untuk menghasilkan produk lama yang mungkin kurang maju.
Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan dumping yaitu:
Ø kekuatan
monopoli di dalam negeri lebih besar daripada luar negeri, sehingga kurva
permintaan di dalam negeri lebih inelastis dibanding kurva permintaan di luar
negeri.
Ø terdapat
hambatan yang cukup kuat sehingga konsumen dalam negeri tidak dapat membeli
barang dari luar negeri.
Politik dumping hanya dapat diterapkan jika syarat-syarat berikut dipenuhi :
1. Permintaan terhadap barang hasil produksi dalam negeri kurang elastis dibandingkan dengan luar negeri yang keadaan pasarnya persaingan ini sempurna atau kekuatan monopoli dalam negeri lebih besar dibandingkan dengan luar negeri.
2.Konsumen di dalam negeri tidak
akan mungkin membeli barang hasil produksi dalam negeri di luar negeri.
3. Kebijakan-kebijakan perdagangan
internasional (proteksi, politik dagang bebas, dan politik dumping) melalui
tariff, kuota, premi dan subsidi.
Ada tiga tujuan politik dumping:
1) untuk menguasai pangsa pasar luar negeri,
(2) mencapai target pemasaran, dan
(3) cuci gudang. Cuci gudang ini dikarenakan lebih
baik menjual barang dengan harga murah daripada menimbun barang dan tidak
menghasilkan uang. Negara pertama yang mengenalkan dumping ini adalah Jepang.
Akan tetapi, Jepang bukanlah satu-satunya Negara yang menggunakan politik
dumping ini. Ada Cina, Singapura, dan lain-lain.
Terdapat 5 tipe dumping dari tujuannya:
1. Market Expansion Dumping
Perusahaan pengekspor bisa meraih
untung dengan menetapkan “mark-up” yang lebihrendah di pasar import karena
menghadapi elastisitas permintaan yang lebih besar selamaharga yang ditawarkan
rendah.
2. Cyclical Dumping
Motivasi dumping jenis ini muncul
dari adanya biaya marginal yang luar biasa rendah atau tidak jelas, kemungkinan
biaya produksi yang menyertai kondisi dari kelebihan kapasitas produksi yang
terpisah dari pembuatan produk terkait.
3. State Trading Dumping
Latar belakang dan motivasinya
mungkin sama dengan kategori dumping lainnya, tapi yang menonjol adalah
akuisisi.
4. Strategic Dumping
Strategi yang dilakukan negara
pengekspor yang merugikan perusahaan di negara pengimpor melalui strategis keseluruhan,
baik dengan cara pemotongan
harga ekspor maupun dengan pembatasan masuknya produk yang sama ke pasar negara
pengekspor.
5. Predatory Dumping
Istilah predatory dumping
dipakai pada ekspor dengan harga rendah dengan tujuan mendepak pesaing dari
pasar, dalam rangka memperoleh kekuatan monopoli di pasar negara pengimpor.
Akibat terburuk dari dumping jenis ini adalah matinya perusahan-perusahaan yang
memproduksi barang sejenis.
2.2 World Trade
Organization
Praktek anti-dumping
adalah salah satu isu penting dalam menjalankan perdagangan internasional guna
mewujudkan terciptanya fair trade. Mengenai hal ini telah diatur dalam
Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement atau Agreement on theImplementation
of Article VI of GATT 1994). Tarif yang mengikat (binding tariff) dan
pemberlakuannya secara sama kepada semua mitra dagang anggota WTO merupakan
kunci pokok kelancaran arus perdaganganPeraturan – peraturan WTO memegang tegas
prinsip – prinsip tertentu tetapi tetap memperbolehkan adanya pengecualian.
Tiga isu utama yang ada didalamnya adalah :
- Tindakan untuk melawan dumping (menjual dengan
harga yang lebih murah secara tidak adil),
- Subsidi dan tindakan – tindakan imbalan untuk
menyeimbangkan subsidi (countervailing measures),
- Tindakan – tindakan darurat (emergency measures)
untuk membatasi impor secara sementara demi mengamankan industri dalam
negeri (safeguards).
WTO dalam menanggapi
masalah dumping memutuskan tindakan – tindakan yang boleh dan tidak boleh
dilakukan oleh negara untuk mengatasi dumping. Persetujuan ini dikenal dengan
Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping Agreement) atau Agreement on the
Implementation of Article VI of GATT 1994.
2.3 Cara mengatasi politik
dumping
Di Indonesia dibuat Undang-Undang Kepabeanan (UU No. 10 Tahun 1995) dalam pasal 18, 19 dan 20
untuk mengatur dumping. Dalam pasal 18 adanya Bea Masuk Antidumping yang
dikenakan terhadap barang impor. Dalam pasal 19 mengatur besar kecilnya Bea
Masuk yang dikenakan tersebut sebesar
selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut. Sedangkan
pasal 20 mengenai Ketentuan tentang persyaratan dan tata cara pengenaan Bea
Masuk. Dan bea masuk sendiri terbagi atas 2, yaitu:
Ø Bea Masuk Anti Dumping
Bea Masuk Anti dumping dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan
kerugian bagi industri dalam negeri. Besarnya Bea Masuk Antidumping adalah
setinggi-tingginya sama dengan margin dumping yaitu selisih antara nilai normal
dengan harga ekspor dari barang dumping. Nilai normal adalah harga yang
sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis di pasar domestik
negera pengekspor untuk tujuan konsumsi.
Ø Bea masuk Imbalan
Bea Masuk
Imbalan dikenakan terhadap barang yang mengandung subsidi yang menyebabkan
kerugian bagi industri dalam negeri Besarnya Bea Masuk Imbalan adalah
setinggi-tingginya sama dengan subsidi neto
Subsidi neto adalah selisih
antara subsidi dengan :
a. biaya permohonan,
tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh subsidi,
dan/atau
b. pungutan yang dikenakan
pada saat ekspor untuk pengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor
tersebut
Dalam hal importasi barang
yang bersangkutan dapat dikenakan Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan
secara bersamaan, maka harus dikenakan salah satu yang tertinggi.
2.4 Terdapat komite yang bertugas
untuk menangani politik dumping
2.4.1 Komite anti Dumping
Untuk menangani masalah dumping dan imbalan, pemerintah
dalam hal ini Menteri Perindustrian dan Perdagangan membentuk KOMITE ANTI
DUMPING INDONESIA (KADI) yang beranggotakan unsur Deperindag, Depkeu dan
departemen atau lembaga non departemen terkait lainnya.
.4.2 Komite tersebut bertugas :
1. Melakukan penyelidikan terhadap
Barang yang diduga sebagai barang Dumping atau barang Subsidi
2. Mengumpulkan, meneliti dan
mengolah bukti dan informasi
3. Mengusulkan pengenaan Bea
Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan
4. Melaksanakan tugas lain
yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian danPerdagangan
5. Membuat laporan pelaksanaan
tugas.
Tahap pertama dari proses Anti Dumping adalah
penyelidikan oleh Komite Anti Dumping yang dilaksanakan oleh TIM OPERASIONAL
ANTI DUMPING (TOAD) atas barang impor yang diduga sebagai barang Dumping
dan/atau barang mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian. Bagi industri
dalam negeri inisiatif untuk melakukan penyelidikan tersebut dapat dilakukan
atas inisiatif dari komite sendiri atau karena permohonan industri dalam
negeri.
Dalam hal adanya permohonan dari industri dalam negeri,
komite harus memberikan keputusan menolak atau menerima dan memulai
penyelidikan atas permohonan tersebut paling lama 30 hari sejak diterimanya
permohonan tersebut. Keputusan diambil berdasarkan penelitian atas bukti yang
diajukan dan dianggap memenuhi persyaratan.
Penyelidikan harus diakhiri dalam waktu 12 bulan sejak
keputusan dimulainya penyelidikan, namun dalam hal tertentu dapat diperpanjang
menjadi selama-lamanya 18 bulan.
Dalam hal terbukti adanya dumping, komite menyampaikan
besarnya marjin dumping dan/atau subsidi netto dan mengusulkan pengenaan Bea
Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan kepada Menteri Perindustrian dan
Perdagangan. Menperindag memutuskan besarnya nilai tertentu untuk pengenaan Bea
Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan yang besarnya sama dengan atau lebih
kecil dari Marjin Dumping dan/atau Subsidi Netto.
Atas dasar keutusan Menperindag tersebut, Menteri
Keuangan menetapkan besarnya Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan.
Dalam hal tidak terbukti, komite menghentikan penyelidikan dan melaporkan
kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
2.5 Persetujuan Anti Dumping
(Anti-Dumping Agreement) atau Agreement on the
Implementation of Article VI of
GATT 1994.
Pasal VI GATT memberikan hak kepada pihak pengimpor untuk
menerapkan langkah-langkah anti-dumping, yaitu tindakan terhadap impor suatu
produk dengan harga ekspor di bawah "nilai normal" nya (biasanya
harga produk di pasar domestik dari ekspor negara) kalau impor dumping tersebut
menyebabkan kerugian pada industri dinegara atau di wilayah pihak pengimpor. Pasal VI GATT memberikan
hak kepada pihak untuk melakukan langkah-langkah anti-dumping.
2.6 Masalah politik dumping
2.6.1 Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan oleh
Indonesia : Pada Sengketa AntiDumping Produk Kertas dengan Korea
Selatan”
Indonesia sebagai negara
yang melakukan perdagangan internasional dan juga anggota dari WTO, pernah
mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea
Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan
petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade
Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan
dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp &
Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang
dikenai tuduhan dumping mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper board used for
writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other
copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama
kalinya memperoleh manfaat dari mekanisme penyelesaian sengketa atau DisputeSettlementMechanism(DSM)
sebagai pihak penggugat utama (main complainant)
yang merasa dirugikan atas penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh
negara anggota WTO lain. Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan
kebijakan anti-dumping Korea ke DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain PaperProducts.
Perumusan masalah:
1.
Indonesia
menjual produk kertasnya lebih murah ke Korea Selatan daripada negaranya
sendiri
2.
Indonesia
dikenai tuduhan dumping mencangkup 16 jenis produk
Pembahasannya
Indonesia berhasil
memenangkan sengketa anti-dumping ini. Investigasi anti-dumping juga harus
dihentikan jika fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap
tidak signifikan (dibawah 2% dari harga ekspor). Atau jika volume impor dari
suatu produk dumping sangat kecil atau volume impor kurang dari 3% dari jumlah
ekspor negara tersebut ke negara pengimpor. Tapi investigasi juga akan tetap
berlaku jika produk dumping impor dari beberapa negara pengekspor secara
bersamaan diperhitungkan berjumlah 7% atau lebih.
memang
Indonesia melakukan Dumping, hanya saja Korsel bisa ditetapkan bersalah karena
tidak melakukan penelitian dan penghitungan seperti yang ditetapkan dalam
ketentuan WTO sehingga suatu negara bisa menetapkan Bea Masuk Anti-dumping.
Pada mulanya harga produk kertas
Korsel tinggi dan juga produsen kertas korsel tidak dapat memenuhi beberapa
permintaan pasar. Pada saat itulah masuk produk kertas Indonesia dengan harga
yang lebih murah (termasuk jika dibandingkan dengan harga di pasar Indonesia)
dan juga dengan produk yang memiliki fungsi / nilai substitusi atas produk
kertas yang tidak dapat dipenuhi produsen kertas korsel, hal ini disebut juga
dengan “Like Product”. Karena hal inilah maka produk kertas Indonesia lebih
banyak diminati oleh pasar di Korsel, sedangkan kertas produk Korsel sendiri
menurun penjualannya. Itulah mengapa Korsel menetapkan BMAD terhadap produk
kertas yang masuk dari Indonesia, untuk melindungi produk dalam negerinya.
Sayangnya Korsel tidak mengikuti ketentuan penetapan Anti-Dumping dalam WTO, untuk melakukan penyelidikan sebelum menetapkan bea anti dumping. Dalam keputusan WTO, Indonesia dimenangkan dalam keputusan panel.
Sayangnya Korsel tidak mengikuti ketentuan penetapan Anti-Dumping dalam WTO, untuk melakukan penyelidikan sebelum menetapkan bea anti dumping. Dalam keputusan WTO, Indonesia dimenangkan dalam keputusan panel.
2.6.2Praktek Dumping yang dilakukan China terhadap Amerika
Di Amerika
mengalami kenaikan tajam akan barang – barang impor. Terutama barang – barang
yang berasal dari China. Hal ini disebabkan China melakukan praktek politik
dumping terhadap pasar di Amerika. Terutama dalam barang impor berupa ban yang
berasal dari China. Ban yang berasal dari China ini, harganya di pasaran
relatif dibuat lebih murah di Amerika. Hal ini menyebabkan pengusaha –
pengusaha ban di Amerika mengalami kerugian karena ban yang mereka produksi
menjadi kurang laku di pasar. Hal ini menyebabkan Amerika melakukan tindakan
proteksionis untuk melindungi pengusaha – pengusaha ban yang ada di Negara-nya
sendiri. Kebijakan Amerika dengan menerapkan tarif impor lebih mahal untuk
produk barang - barang China. Hal ini dimulai dengan memberikan tarif tambahan
sebesar 35% terhadap ban-ban buatan China selama satu tahun. Kemudian ditambah
dengan tarif impor tambahan sebesar 30% dan 25% dalam dua tahun ke depan.
Amerika juga mencurigai China sengaja menekan nilai tukar Yuan di bawah nilai
yang sebenarnya agar harga ekspor Negara China menjadi murah.
Penyelesaian
Kebijakan Politik Dumping yang
dilakukan China terhadap Amerika sangat merugikan pengusaha ban di Amerika.
Jika ini berlanjut akan dapat merusak hubungan antar kedua Negara. Oleh karena
itu, China sudah seharusnya menghentikan kebijakan yang dilakukannya
tersebut.tersebut. Karena, Amerika juga telah melakukan kebijakan anti dumping,
untuk menutup kerugian yang ditimbulkan, sehingga praktek yang dilakukan China
tidak akan mendapat untung.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sebagai kesimpulan dari hasil pembahasan dan analisa
tersebut di atas maka praktik dumping merupakan bagian dari tanggung jawab
Hukum Perdagangan Internasional di bawah kendali WTO. Sanksi yang diberikan
apabila terbukti melakukan praktik dumping dikenakan sanksi berupa BMAD,
apabila pihak yang dikenai sanksi keberatan terhadap BMAD maka dapat mengajukan
keberatan ke panel WTO melalui Komisi Antidumping di DSB (Dispute Settlement
Body). Sementara menjual harga di bawah harga pasar seperti yang dilakukan
Negara tersebut dalam kacamata hukum persaingan akan menghambat adanya
persaingan sehat. Praktik dumping dalam jangka pendek menguntungkan konsumen
namun pada jangka panjang akan merugikan industri pesaing yang memiliki
industri barang yang sejenis. Jadi, jika terdapat Negara yang melakukan dumping
maka harus segera ditindak dengan memberi sanksi, sehingga Negara-negara lain
tidak akan berani mengikuti seperti yang telah dilakukan Negara yang melakukan
kebijakan itu.
3.2 Saran
Lembaga yang berfungsi untuk mengurus masalah-masalah
dumping ini, harus lebih ketat lagi melakukan pengawasan kepada barang-barang
dari luar negeri yang masuk, jika terdapat Negara atau perusahaan yang
melakukan dumping maka harus langsung diberi sanksi berupa BMAD atau BMI kepada
Negara atau perusahaan itu, supaya tidak membuat perusahaan dalam negeri rugi.
Daftar pustaka
·
Huala Adolf dan An-An Chandrawulan, “Masalah-Masalah
Hukum dalam Perdagangan
nternacional”, Rajawali Prees, Manajemen, Yakarta, PT.
Raja Grafindo Persada, 1994.
·
John H Jackson and William J. Davey, “Legal Problems
of Economics International”, Cases, Materials and Tax (2nd Edition).
·
Johnny Ibrahim, “Hukum Persaingan Usaha : Filosofi,
Teori dan Implikasi Penerapannya di Indonesia”, Bayumedia, Malang, 2007