Posted by : Trik & Bahan Ajar
Jumat, 14 Juli 2017
A.
Sejarah
Singkat
Seperti sudah di jelaskan sebelumnya,
bahwa jenis bank jika dilihat dari cara menentukan harga terbagi menjadi dua
macam, yaitu bank yang berdasarkan prinsip konvesional dan bank yang
berdasarkan prinsip syariah. Hal utama yang menjadi perbedaan antara kedua
jenis bank ini adalah dalam hal penentuan harga, baik untuk harga jual maupun
harga beli. Dalam bank konvesional penentuan harga selalu didasarkan kepada
bunga, sedangkan dalam bank syariah didasarkan kepada Konsep Islam, yaitu kerja sama dalam skema bagi hasil, baik untung
maupun rugi.
Sejarah, awal mula kegiatan bank syariah
yang pertama sekali dilakukan adalah di Pakistan dan Malasya pada sekitar tahun
1940-an. Kemudian di Mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural Bank di desa
It Ghamr Bank. Bank ini beroperasi di pedesaan Mesir dan masih berskala kecil.
Di Uni Emirat Arab, baru tahun 1975
dengan berdiri Dubai Islamic Bank. Kemudian di Kuwait Finance House yang
beroperasi tampa bunga. Selanjutnya kembali di mesir pada tahun 1978 berdiri
Bank Syariah yang diberi nama Faisal Islamic Bank. Langkah ini kemudian diikuti
oleh Islamic Internasional Bank for Invesment and Development Bank.
Di Siprus tahun 1983 berdiri Faisal
Islamic Bank of Kibris. Kemudian di
Malasya Bank Syariah lahir tahun 1983 dengan berdirinya Bank Islam Malasya
Berhad (BIBM) dan pada tahun 1999 lahir pula Bank Bumi Putera Muamalah.
Di Iran sistem perbankan syariah mulai
berlaku secara nasional pada tahun 1983 sejak di keluarkannya Undang-undang
Perbankan Islam. Kemudian di Turki negara yang berideologi sekuler Bank Syariah
lahir tahun 1984 yaitu dengan hadirnya Daar al-Maal al-Islami serta Faisal
Finance Institution dan mulai beroperasi tahun 1985.
Sala-satu negara pelopor utama dalam
melaksanakan sistem perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan.
Pemerintah Pakistan mengkoversi seluruh sistem perbankan di negaranya pada
tahun 1985 menjadi sistem perbankan syariah. Sebelumnya pada tahun 1979
beberapa institusi keuangan terbesar di Pakistan telah menghapus sistem bunga
dan mulai tahun itu juga pemerintah Pakistan mensosialisasikan pinjaman tampa
bunga, terutama kepada petani dan nelayan.
Kehadiran bank yang berdasarkan syariah
di Indonesia masih relatif baru, yaitu baru pada awal tahun 1990-an, meskipun
masyarakat Indonesia merupakan masyarakat Muslim terbesar di dunia. Prakarsa
untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI) pada 18-20 Agustus 1990. Namun, diskusi tentang Bank Syariah
seabagai basis ekonomi Islam sudah mulai dilakukan pada awal tahun 1980.
Bank Syariah pertama di Indonesia
merupakan hasil kerja tim perbankan MUI, yaitu dengan di bentuknya PT Bank
Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya di tandatangani tanggal 1
November 1991. Bank ini ternyata berkembang cukup pesat sehingga saat ini BMI
sudah memiliki puluhan cabang yang terbesar di beberapa kota besar seperti
Jakarta, Surabaya, Bandung, Makasar, dan kota lainnya.
Dalam perkembangannya selanjutnya kehadiran
Bank Syariah di Indonesia khususnya cukup mengembirakan. Di samping BMI, saat
ini juga telah lahir Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri
(BSM). Kemudian berikutnya berdiri Bank Syariah sebagai cabang dari bank
konvesional yang sudah ada, seperti, Bank BNI, Bank IFI, dan BPD Jabar. Bank
–Bank Syariah lain yang direncanakan akan membuka cabang adalah BRI, Bank
Niaga, dan Bank Bukopin.
Kehadiran Bank Syariah ternyata tidak
hanya dilakukan oleh masyarakat Muslim, tetapi juga bank milik non-Muslim. Saat
ini Bank Islam sudah tersebar di berbagai negara-negara Muslim dan non-Muslim,
baik di benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan keuangan
dunia seperti ANZ, Chase Chemical bank, Citybank telah membuka cabang yang
berdasarkan syariah.
B.
Produk
Bank Syariah
Sama seperti halnya dengan bank konvesional, bank
Syariah juga menawarkan nasabah dengan beragam produk perbankan. Hanya saja
bedanya dengan bank konvesional adalah dalam hal penentuan yang ditawarkan
sudah tentu sangat islami, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada
nasabahnya. Berikut ini jenis-jenis produk Bank Syariah yang ditawarkan adalah
sebagai berikut.
1.
Al-wadi’ah
(Simpanan)
Al-wadi’ah merupakan
titipan atau simpanan pada Bank Syariah. Prinsip Al-wadia’ah merupakan titipan
murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang
harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Penerima
simpanan disebut yad al-amanah yang
artinya tangan amanah. Si penyimpanan tidak bertanggung jawab atas segala
kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat
dari kelalaian atau kecorobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang
titipan.
Akan tetapi, dewasa ini agar uang yang dititipkan
tidak menganggur begitu saja, oleh si penyimpanan uang titipan tersebut (Bank
Syariah) digunakan untuk kegiatan perekonomian. Tentu saja penggunaan uang
titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan
catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh.
Dengan demikian, prinsip yad al-amanah (tangan
amanah) menjadi yad al-dhamanah (tangan
penanggung). Mengacu pada prinsip yad
adh-dhamanah bank seperti simpanan giro dan tabungan, dan deposito
berjangka untuk di manfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan kepentingan
negara. Yang terpenting dalam hal ini si penyimpan bertanggung jawab atas
segala kehilangan dan kerusakan yang menimpa uang tersebut.
Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan
menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila
mengalami kerugian juga harus di tanggung oleh bank. Sebagai imbalan kepada
pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas
lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak
dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa insentif atau
bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dahulu baik nominal maupun
presentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang.
Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya di gunakan istilah nisbah
atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada
nasabah yang memiliki dana rata-rata nominal yang telah ditetapkan.
Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) berupa bonus untuk giro wadiah
sebesar 30%, nisbah 40:60 untuk simpanan tabungan dan nisbah ketiga simpanan di
atas berikut ini akan diberikan beberapa contoh yang mudah dipahami berikut
ini.
Contoh rekening Giro
wadiah :
Tn.
Seron Sidik memiliki rekening giro wadiah di Bank Syariah Pangkal Pinang dengan
saldo rata-rata pada bulan Mei 2003 adalah Rp. 1.000.000,-. Bonus yang
diberikan Bank Syariah Pangkal Pinang kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata
minimal Rp.500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Syariah
Pangkal Pinang adalah Rp. 1.000.000,-. Pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang
dari penggunaan giro wadiah adalah Rp. 100.000.000,-.
Pertanyaan
:
Berapa
bonus yang diterima oleh Tn. Seron Sidik pada akhir bulan mei 2003.
Jawab
:
|
Rp.1.000.000,-
|
|
Bonus yang
diterima=
|
|
xRp100.000.000,-x30%=Rp30.000
|
|
Rp.
1.000.000.000,-
|
(sebelum dipotong pajak)
|
|
|
|
Contoh Perhitungan
Keuntungan Tabungan Mudharabah
Tn. Armi Arup memiliki
tabungan di Bank Syariah Tanjung Pandan. Pada bulan juni 2003 Saldo rata-rata
tabungan Tn. Armi Arup adalah sebesar Rp.1.000.000,-. Perbandingan bagi hasil
(nisbah) antara Bank Syariah Tanjun Pandan deposan adalah 40:60. Saldo rata-rata
tabungan per bulan di seluruh Bank Syariah Tanjung Pandan adalah
Rp.5.000.000.000,-. Kemudian Pendapatan Bank syariah Tanjung Pandan yang
dibagihasilkan adalah Rp.800.000.000,-.
Pertanyaan
:
Berapa
keuntungan Tn. Army Arup pada bulan yang bersangkutan
Jawab:
|
Rp.1.000.000,-
|
|
Keuntungan Tn.
Armi Arup=
|
|
xRp800.000.000,-x60%=Rp96.000,-
|
|
Rp.
5.000.000.000,-
|
(sebelum dipotong pajak)
|
Contoh Perhitungan
Keuntungan deposito Mudharab
Tn. Adam Syah Irawan
memiliki deposito sebesar Rp.100.000.000,-
untuk jangka waktu 1 bulan di bank Syariah Sunggailiat. Bagi hasil
(nisbah) antara Bank syariah Sunggailiat dengan nasabah adalah 45:55. Saldo
rata-rata deposito per bulan di Bank Syariah Sunggailiat adalah
Rp.8.000.000.000,-. Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank Syariah
Sunggailiat adalah Rp.500.000.000,-.
Pertanyaan
:
Berapa
keuntungan Tn. Adam Syah Irawan dari nisbah yang di tetapkan:
Jawab:
|
Rp.100.000.000,-
|
|
Keuntungan
nasabah=
|
|
xRp5000.000.000,-55%=Rp3.437.500,-
|
|
Rp.
800.000.000,-
|
(sebelum dipotong
pajak)
|
2.
Pembiayaan
dengan Bagi Hasil
Penyaluran dana dari bank konvesional, kita kenal
dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam Bank Syariah untuk
penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam Bank
Konvesional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam
bank Syariah tidak ada istilah bunga, tetapi Bank Syariah menerapkan sistem
bagi hasil. Prinsip bagi hasil dalam Bank Syariah yang diterapkan dalam
pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama, yaitu:
-
Al-musyarakah
-
Al-mudharabah
-
Al-muza’arah
-
Al-musaqah
Untuk lebih jelasnya keempat macam prinsip utama
bagi hasil dalam Bank Syariah di atas akan di uraikan sebagai berikut.
a.
Al-musyarakah
Al-musyarakah merupakan
akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha untuk
tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan
bahwa keuntungan atau risiko akan tanggung bersama-sama sesuai dengan
kesepakatan.
Dalam praktik perbankan al-Musyarakah diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Nasabah
yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek
tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk Bank
setelah terlebih dulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-Musyarakah dapat pula dilakukan untuk
kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura.
Contoh tugas untuk prinsip al-musyarakah adalah sebagai berikut. Tn. Robidi hendak melakukan
suatu usaha, tetapi kekurangan modal. Modal yang dibutuhkan sebesar
Rp40.000.000,- sedangkan modal yang dimilikinya hanya tersedia Rp20.000.000,-.
Untuk menutupi kekurangan dana tersebut Tn. Robidi meminta bantuan Bank Syariah
Toboali dan disetujui. Dengan demikian, modal untuk usaha atau proyek sebesar
Rp40.000.000,- dipenuhi oleh Tn. Robidi 50% dan Bank Syariah Toboali 50% jika
pada akhirnya proyek tersebut memberikan ke-untungan sebesar Rp15.000.000,-
maka pembagian hasil keuntungan adalah 50:50, artinya 50% untuk Bank Syariah
Toboali (Rp7.500.000,-)50% untuk Tn. Robidi tetap akan mengembalikan uang
sebesar Rp20.000.000,- ditambah Rp7.500.000,- untuk keuntungan Bank Syariah
Toboali dari bagi hasil.
b.
Al-Mudharabah
Al-Mudharabah merupakan
akad kerja sama antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan seluruh
modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan
yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi, maka akan di tanggung pemilik
modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila
kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelola yang bertanggung
jawab.
Dalam praktiknya mudharabah terbagi dalam dua jenis,
yaitu mudharabah muthlaq dan mudharabah muqayyah. Pengertian mudharabah muthlaq merupakan kerja sama
antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak
dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis. Sedangkan mudharabah muqayyah merupakan kebalikan
dari mudharabah muthlaqah di mana
pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Dalam dunia perbankan al-mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau perdanaan
seperti, pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti
tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito
biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.
Contoh untuk kasus ini misalnya Ny. Pariani hendak
melakukan usaha dengan modal Rp.50.000.000,-. Diperkirakan dari usaha tersebut
akan memperoleh pendapatan Rp. 10.000.000,- per bulan dan modal disediakan
seluruhnya oleh Bank Syariah Manggar. Dari keuntungan ini disisihkan dulu untuk
mengembalikan modal, misalnya Rp.4.000.000,-. Selebihnya dibagikan antara Bank
Syariah Manggar dengan nasabah sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, yaitu
60:40, sehingga diperoleh (60% x Rp6.000.000,-=Rp3.600.000,- untuk Bank Syariah
Manggar dan 40% (40%xRp6.000.000,-=Rp.2.400.000,-) untuk Ny. Pariani.
c.
Al-Muza’arah
Al-muza’arah
merupakan kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik
Lahan denagn penggarap. Pemilik lahan
menyediakan lahan kepada npenggarap untuk ditanami produk pertanian dengan
imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan kasusu inin diaplikasikan
untuk pembiayaan bidang platation atas
dasar bagi hasil panen.
Pemilik
lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih, dan pupuk. Sedangkan penggrap
menyediakan keahlian, tenaga, dan waktu. Keuntungan diperoleh dari hasil panen
dengan imbalan yang telah disepakati.
d.
Al-Musaqah
Pengertian
Al-Musaqah adalah bagian dari Al-Muza’arah, yaitu poenggarap hanya
bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan
peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari presentase hasil panaen
pertanian. Jadi tetap dalam kontek adalah kerja sama pengolahan pertanian
antara pemilik lahan dengan penggarap.
3.
Bai’al-Murabahah
Bai’al-Murabahah
merupakan kegiatan jual beli pada harga
pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus
telebih dulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang
diinginkan. Sebagai contoh harga pokok barang “Gunung Pelawan” Rp 100.000,-.
Sebagai contoh harga pokok adalah sebesar Rp 5.000,-, sehingga harga jualnya Rp
105.000,-. Kegiatan Bai’al-Murabahah ini
baru dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan
setelah ada kesepakatan dengan pembeli, baru dilakukan pemesanan. Dalam dunia
perbanklan dilakukan kegiatan Bai’al-Murabahah
pada pembiayaan barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri
seperti Letter of crtedit atau lebih
dikenal dengan nama L/C.
Sebagai coontoh Ny. Solawati memelurkan sebuah mobil
senilai Rp 30.000.000,-. Jika Bank Syariah Muntok yang mebiayai pemebelian
barang tersebut, maka Bank Syariah Muntok mengharapkan suatu keuntungan sebesar
Rp 6.000.000,- selama 3tahun, maka harg ayng ditetapkan kepada Ny. Solawati
adalah Rp 36.000.000,-. Kemuadian jika nasabah setuju, maka nasabah dapat
mencicil dengan angsuran Rp 1.000.000,-. per bulan (diperolah dari Rp
36.000.000,-:36 bulan) kepada Bank Syariah Muntok.
4.
Bai’
as-Salam
Bai’as-Salam adalah
pemebelian barang yang diserahkan kemudian hari, Sedangkan pembayaran dilakukan
dimuka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui dulu jenis, kualitas
dan jumlah barang dan hukum awaal pembayaran harus dalam bentuk uang.
Sebagai contoh seorang petani Cangkeh yang bernama
Ny. Nuryan Migami hendak menanam Cengkeh dan membutuhkan dana sebesar Rp
200.000.000,- untuk satu hektar. Bank Syariah Blinyu menyetujui dan melakukan
akad di mana Bank Syariah Blinyu akan membeli hasil Cengkeh tersebut sebanyak
10 ton. Dengan harga Rp 200.000.000,- selama 1 tahun. Pada saat jatuh tempo
petani harus menyerahkan Cengkeh sebanyak 10 ton. Kemudian Bank Syariah Blinyu
dapat menjual Cengkeh tersebut dengan harga yang relatif klebih tinggi misalnya
Rp 25.000,- per kilo. Dengan demikian, penghasilan Bank adalah 10 ton X Rp
25.000,- = rp 250.000.000,-. Dari hasil tersebut Bank Syariahlah dikurangi
modal yang diberikan oleh Bank Syariah Blinyu, yaitu Rp 250.000.000,- dikurangi
Rp 200.000.000,-.
5.
Bai’Al-Istihna’
Bai’ Al-Istihna’
adalah bentuk khusus dari akad Bai’ as-Salam, oleh karena itu, ketentuan
dalam Bai’ al-Istihna’ mengikuti
ketentuan dan aturan Bai’as-Salam. Pengertian
Bai’ al-Istihna’ adalah kontrak penjualan antara pemebeli dengan produsen
(pembuat barang). Kediua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih
dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan
tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara
angsuran per bulan atau di belakang.
Sebagai contoh PT Bukit Layanh yang bergerak dalam
bidang pembuatan dan penjualan sepatu dan memperoleh order untuk membuat topi
anak sekolah dasar (SD) senilai Rp 60.000.000,- dan mengajukan permodalan kepada Bnk Syariah Jebus. Harga perpasang
sepatu yang diajukan adalah Rp 85.000,- dan pembayaranya diangsur selama tiga
bulan. Harga perpasang sepatu di pasaran sekitar Rp 90.000,.dalam hal ini Bank
Syariah Jebus tidak tahu berapa biaya pokok produksi. PT Bukit Layang hanya
memberikan keuntungan Rp 5.000,- per pasang sepatu atau keuntungan keseluruhan
adalah Rp 3.529.412,- yang diperoleh dari hitungan :
Rp 60.000.000,-
x Rp 5.000,- = Rp 3.529.412,-
Rp 85.000,-
Bank Syariah Jebus
dapat menawar harga yang diajukan oleh PT Bukit Layang dengan harga yang lebih
murah sehingga dapat di jual kepada masyarakat dengan harga murah pula.
Katakanlah misalnya pada Bank Syariah Jebus menawar harga Rp 86.000,- per
pasang sehingga masih untung Rp 4.000,- per pasang dan keuntungan keselurahan
adalah :
Rp 60.000.000,- x Rp 4.000,- = Rp 2.790.698,-
Rp 86.000,-
6.
Al-Ijarah
(Leasing)
Al-Ijarah akad pemindahan hak guna atas
barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanp[a diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan ini
dilakukan oleh perusahaan Leasing, baik untuk kegiatan operating Lease maupun financial Lease.
7.
Al-Wakalah
(Amanat)
Wakalah
atau wakilah
artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak
kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah
disepakati oleh si pemberi mandat.
8.
Al-Kafalah
(Garansi)
Pengertian
Al-Kafalah adalah jamina yang
diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua
atau yan ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak ke pihak lain. Dalam dunia
perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9.
Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan
pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib
menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak
kepada lain pihak. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan
anjak piutang atau factoring.
10. Ar-Rahn
Ar-Rahn adalah
kegiatan yang menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas
pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang
atau gadai.
C.
Penelitian
Kesehatan Bank Syariah
Penialain
kesehatan bank, din samping dilakukan untuk bank konvensional, juga dilakukan
untuk Bank Syariah baik untuk bank umum syariah maupun bank prkerditan rakyat
syariah. Hal ini dilakukan sesuai dengan perkembagan metodelogi penilaian
kondisi bank yang bersifat dinamis yang mendorong pengaturan kembali sistem
penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan prinsip syariah. Tujuanya adalah
agar dapat member gambaran yang lebih tepat mengenai kondisi saat ini dan
mendatang.
Penilaian
kesehatan Bank Syariah dilakukan berdasarkan peraturan Bank Indonesia (PBI) No
9/1/PBI/2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan
Prinsip Syariah yang berlaku mulai 24 Januari 2007. Dari hasil penjelasan
Peputi Gubernut, Bank Indonesia Siti Chaliamah Fadjrijah menjelaskan bahwa
penerapan ini dilakukan dengan memperkirakan produk dan jasa perbankan syariah
ke depan kian beragam dan kompleks sehingga eksposur resiko yang dihadapi juga
meningkat. Meningkatnya eksposur risiko tersebut akan mengubah profil risiko
Bank Syariah, yang p[ada gilirannya akan memengaruh tingkat kesehatan bank
tersebut. Dalam penilaian tingkat kesehatan, Bank Syariah telah memasukan
risiko yang melekat pada aktivitas bank (inherent
risk), yang merupakan bagian dari proses penilaian manajemen risiko.
Bank
umum Syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan Bank secara triwulan,
yang meliputi faktor-faktor antara lain :
1. Permodalan
(capital)
2. Kuailitas
asset (asset quality)
3. Rentabilitas
(earning)
4. Likuiditas
(liquidity)
5. Sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk);
6. Dan
manajemen (management)
Penilaian
peringkat komponen atau rasio keuangan pembentuk faktor finansial (permodalan,
kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko
pasar) dihitung secara kuantitatif dan kualitatif dengan mempertimbangkan unsur
judgment.
Khusus
untuk tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) berdasarkan prinsip
syariah (BPRS), Bank Indonesia mengeluarkan aturan baru yang mulai berlaku 4
desember 2007, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 9/17/PBI/2007 perihal
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Prekreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip
Syariah mengatur penilaian tingkat kesehatan BPRS mencakup penilaian di
antaranya :
1. Faktor
permodalan (capital)
2. Faktor
kualitas aset (aset quality)
3. Faktor
rentabilitas (earning)
4. Dan
faktor likuiditas (liquidity) atau
faktorc keuangan dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif
5. Penilaian
atas komponen dari faktor manajemen (management)
yang dialakukan secara kualitatif.
Rincian
penilaian tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyta (BPR) berdasarkan prinsip
syariah adalah sebagai berikut.
1.
Penilaian secara
klualitatif dilakukan dengan mempertimbangkan indicator pendukung dan/atau
pembanding yang relavan.
2.
Perangkat setiap
komponen pembentuk faktor keuangan terdiri dari peringkat 1, 2, 3, 4 dan 5.
3.
Peringkat setiap
komponen pembentuk faktor keuangan terdiri dari peringkat A, B, C, dan D.
4.
Proses penilaian
peringkat faktor keuangan dilakukan dengan pembobotan atas nilai peringkat fakor permodalan, kualitas
aset, rentabilitas, dan likuiditas.
5.
Berdasarkan hasil
penilaian peringkat faktor keuangan dan penilaian peringkat faktor manajemen,
ditetapkan peringkat komposit yang merupakan peringkat akhir hasil penilaian
tingkat kesehatan bank.
6.
Proses penilaian
perangkat komposit dilaksanakan melalui penggabungan atas peringkat faktor
keuangan dan peringkat menajemen menggunakan tabel konversi dengan
mempertimbangkan indikator pendukung dan unsur judgment.
No.
|
Peringkat
|
Keterangan
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Komposit
1
Komposit 2
Komposit
3
Komposit
4
Komposit
5
|
Bank memiliki kondisi
tingkat kesehatan yang sangat baik sebagai hasil dari pengolahan usaha yang
sangat baik.
Bank memiliki
kondisi tingkat kesehatan yang baik yang baik sebagai hasil dari pengololaan
usaha yang baik.
Bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang cukup
baik sebagai hasil dari pengelolaan usaha yang ciukup baik.
Bank memiliki
kondisi tingkat kesehatan yang kurang baik sebagai akibat dari pengololaan
usaha yang kurang baik.
Bank memilki
kondisi tingkat kesehatan yang tidak baik sebagai akibat dari pengololaan
usaha yang tidak baik.
|
Dengan
kata lain, setiap komposit memberikan penilaian tetrhadap kondisi kesehatan
bank berikut ini.
1. Peringkat
komposit 1; mencerminkan bahaw bank memiliki kondisi tingkat kesehatan yang
sangat baik sebagai hasil dari pengololaan usaha yang sangat baik.
2. Peringkat
komposit 2; mencerminkan bahwa bank memiliki kondisi tingkat yang baik sebagai
hasil pengololaan usaha yang baik.
3. Pringkat
komposit 3; mencerminkan bahwa bank memilki kondisi tingkat kesehatan yang
cukup baik sebagai hasil pengelolaan usaha yang cukup baik.
4. Peringkat
komposit 4; mencerminkan bahwa bank memilki kondisi tingkat kesehatan yang
kurang baik sebagai akibat dari pengololaan usaha yang kurang baik.
5. Peringkat
komposit 5; mencerminkan bahwa bank memilki kondisi tingkat kesehatan yang
tidak baik sebagai akibat pengoloaan usaha yang tidak baik.
Bank Perkreditan Rajyat
Syariah (BPRS) wajib melakukan penghitungan rasio-rasio keuangan yang terkait
dengan penilaian Tingat Kesehtan BPRS secara Triwulan, untuk posisi akhir bulan
maret, Juni, Se4ptember, dan Desember.
Bank Indonesia dapat meminta
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham untuk menyampaikan rencana tindakan
(action plan) apabila hasil penilaian
Tingkat Kesehatan BPRS menunjukkan :
1. Satu
atau lebih faktor permodalan, faktor kualitas aset, faktor rentabilitas, dan
faktor likuiditas memilki peringkat 4 atau 5;
2. Faktor
manajemen memilkii peringkat C atau D; dan/atau;
3. Memiliki
perimgkat komposit 4 atau 5.