Posted by : Trik & Bahan Ajar Jumat, 14 Juli 2017

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
      Salah satu kegiatan operasional perusahaan adalah penjualan dan jasa, baik yang dilakukan secara tunai atau kredit yang sesuai dengan perjanjian. Perjanjian jual beli lahir dan mengikat setelah ada kata sepakat mengenai harga dan barang walaupun belum dilakukan penyerahan barang dan pembayaran harga. Jika dilakukan secara tunai maka perusahaan tersebut akan langsung menikmati keuntungannya tetapi jika dilakukan secara kredit maka perusahaan tersebut akan mempunyai piutang atau tagihan yang harus menggunakan manajemen yang baik secara efektif dan efisien agar piutang tersebut dapat ditagih sesuai dengan harapan. Pengelolaah piutang perusahaan harus dilakukan dengan baik karena piutang tersebut merupakan sumber pendapatan perusahaan yang tertunda dan merupakan hal yang sangat sensitive untuk dibicarakan karena sebagian besar dana perusahaan dialokasikan dalam bentuk piutang dan pengelolaan yang baik dapat memberikan kesan yang positif terhadap perusahaan dalam kualitas manajemennya.
      Ketika terjadi kemacetan dalam penagihan piutang dagang, perusahaan akan mengalami kerugian yang besar karena tergantung perputaran barang dan perputaran keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut sedang membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk perputaran selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada kepada pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga Keuangan non Bank, dan perusahaan pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa anjak piutang yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang-piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara kreditnya agar baik dan teratur.
      Konsep pranata lembaga Anjak Piutang (Factoring) tidak dikenal dalam sistem “Civil Law” sebagaimana yang dianut dalam sistem hokum Indonesia. Factoring yang dikenal dewasal ini pertama kali tumbuh di Amerika Serikat tahun 1889, kemudian menyebar di Kanada sekitar tahun 1930-an dampai kemudian meluas ke Negara-negara Eropa Barat, Australia, Selandia Baru, Jepang, Filipina, dan akhirnya Indonesia mulai mengenal lembaga ini pada akhir 1988 sejak berlakunya Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tanggal 27 Desember 1988.
1.2 Rumusan Masalah
            Berdasarkan Latar Belakang diatas maka, Rumusan Masalah sebagai berikut :
1.      Apakah Pengertian dari Anjak Piutang?
2.      Kegiatab apa sajakah yang ada dalam Anjak Piutang?
3.      Siapakah Pihak yang Terlibat dan Fasilitas apakah yang Diberikan dalam Anjak Piutang?
4.      Jasa-jasa apa saja dan Biaya apa yang Diberikan dalam Anjak Piutang?
5.      Keuntungan apa yang ada dalam Anjak Piutang?

1.3 Tujuan
Berdasarkan Rumusan Masalah diatas maka, Tujuannya sebagai berikut :
1.      Untuk Mengetahui Apakah Pengertian dari Anjak Piutang?
2.      Untuk Mengetahui Kegiatab apa sajakah yang ada dalam Anjak Piutang?
3.      Untuk Mengetahui Siapakah Pihak yang Terlibat dan Fasilitas apakah yang Diberikan dalam Anjak Piutang?
4.      Untuk Mengetahui Jasa-jasa apa saja dan Biaya apa yang Diberikan dalam Anjak Piutang?
5.      Unuk Mengetahui Keuntungan apa yang ada dalam Anjak Piutang?

1.4 Manfaat
Adapun manfaat yang diperoleh dari penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
Menambah pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Anjak Piutang sebagai topik yang tengah dibahas dalam makalah ini.



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Anjak Piutang
Dalam pengelolaan suatu perusahaan terdapat beeragam kegiatan usaha, mulai dari kegiatan pokok (utama) sampai dengan kegiatan tambahan. Yang jadi masalah adalah jika kegiatan pokok mengalami hambatan, maka hal ini akan menyebabkan kehidupan perusahaan terancam. Kegiatan pokok merupakan tulang punggung kegiatan perusahaan dalam memperoleh keuntungan. Terancamnya kegiatan pokok tersebut akan mengakibatkan terancam pula keuntungan yang akan diperoleh dan pada akhirnya akan membahayakan kehidupan perusahaan yang bersangkutan. Untuk menghadapi hambatan tersebut pihak manajemen perlu melakukan berbagai tindakan penyelamatan, sehingga perusahaan tidak mengalami kerugian yang lebih besar.
Hambatan-hambatan yang dialami oleh suatu perusahaan dapat berupa kesulitan melakukan penjualan, kesulitan melakukan penagihan piutang, kondisi administrasi kredit yang semrawut ataupun teknologi yang digunakan sudah ketinggalan zaman.Kiemudian hambatan atau ancaman tersebut dapat datang dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan.
Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang dapat menjadi ancaman adalah banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih alias macet. Banyaknya kredit yang macet akan mengakibatkan tertanggungnya perputaran barang dan perputaran keuangan, apalagi jika sampai kredit tersebut tidak mampu lagi bayar nasabahnya.
Apabila masalah piutang macet ini tiak dapat segera ditanggulangi secara serius, bukan tidak mungkin kerugian yang lebih besar tidak dapat dihindari lagi.Untuk melakukan penagihan piutang yang macet diperlukan biaya maupun tenaga yang harus dikorbankan.
Untuk menanggulani masalah piutang macet dan administrasi kredit yang semrawut dapat diserahkan kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya.Adalah perusahaan anjak piutang yang memang kegiatan utamanya adalaha bergerak di bidang penagihan piutang. Perusahaan anjak piutang dapat mengambil alih pengelolaan piutang baik dengan cara dikelola atau dengan cara dibeli serta dapat pula melakukan pengelolaan administrasi piutang suatu perusahaan. Jika bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan seperti di atas dapat menyerahkan seluruh persoalannya kepada perusahaan anjak piutang dengan imbalan fee dan biaya-biaya lainnya yang disepakati bersama. Lalu apa yang dimaksud dengan perusahaan anjak piutang serta apa saja kegiatan yang dilakukannya. Berikut ini akan diuraikan lebih lanjut?
Pengertian perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan namafactoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau atau pengelolaanutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1998 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dengan demikian, jelas perusahaan anjak piutang melakukan kegiatan pembiayaan baik secara pembelian, pengelolaan atau pengambilalihan piutang suatu perusahaan.Kemudian dalam menjalankan kegiatannya, perusahaan anjak piutang terdiri beberapa jenis.Jenis-jenis ini dilihat dari kemampuan dan keragaman dari produk yang ditawarkannyakepada masyarakat.
2.2  Kegiatan Anjak Piutang
Perusahaan anjak piutang (factoring) merupakan jenis perusahaan yang relatif baru dikenal di Indonesia. Secara resmi adalah dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1998, pada hal banyak negara lain kegiatan perusahaan anjak piutang sudah dimulai sejak puluhan tahun yang lalu.
Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditor (pihak yang punya piutang).Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditor.Bagi perusahaan kreditor dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam hal mengurangi resiko yang dihadapi terhadap macetnya tagihan perusahaan. Di samping itu, mereka juga dapat lebih berkonsentrasi terhadap kegiatan lain yang lebih strategis di perusahaannya.
Kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1998. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi kegiatan antara lain:
1.   Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu;
2.   Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan;
3.   Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Dalam mengelola kegiatan sehari-harinya perusahaan anjak piutang seperti halnya perusahaan lainnya juga memiliki tujuan tertentu yang mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh perusahaan anjak piutang antara lain dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap kliennya. Kemudian dari keuntungan inilah perusahaan anjak piutang dapat menutupi seluruh kegiatan operasionalnya.
Dalam praktiknya keuntungan yang diperoleh dari biaya-biaya yang dibebankan kepada para nasabahnya terdiri dari:
1.   Jasa Penagihan (service charge)
Yaitu biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya, yang dikenal dengan istilah fee dan besarnya dihutang berdasarkan presentase tertentu.Kemudian besarnya fee yang diberikan tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan seperti misalnya tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
2.   Biaya Administrasi
Yaitu biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh klien dan besarnyapu tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.

2.3 Pihak yang terlibat dan Fasilitas yang diberikan
            Dalam kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat tiga pihak yang saling berkepentingan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah sebagai berikut.
1. Kreditor atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2. Perusahaan anjak piutang (factoring), yaitu perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
3. Debitur, yaitu nasabah yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditor (klien).

Untuk lebih jelasnya transaksi yang terjadi di antara ketiga pihak yang terlibat dalam kegiatan anjak piutang dapat dilihat pada gambar di halaman berikut.
Perusahaan Anjak Piutang
1

Kreditor (Klien)

Debitur
4
2
3
 









1. Kreditor menyerahkan persoalan piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
2. Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditor.
3. Debitur membayar kepada perusahaan anjak piutang.
4. Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggung jawabnya kepada kreditor sesudah semua persoalan utang piutang diselesaikan.
Kemudian fasiltas yang dapat diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihan atau pengelolaan penjualan kreditnya kepada kreditor (kliennya). Dilihat dari berbagai sisi sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pemberitahuan
a.Disclosed
Yaitu fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam penagihan piutangnya dengan sepengetahuan debitur.
b.Undisclosed
Merupakan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang tanpa pengetahuan si debitur, kecuali jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan atau oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu risiko.

2. Berdasarkan Tanggung Jawab
a. Withrecourse
Dalam hal apabila si debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya, maka risiko tersebut menjadi tanggung jawab pihak si kreditor dan pihak anjak piutang mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b. Without recourse
Dalam fasilitas ini apabila semua risiko yang tidak terbayardalam suatu penagihan piutang menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab kreditor.

3. Berdasrkan Pelanggan
a.Full service facroting
Merupakan perusahaan anjak piutang yang memberikan semua jenis fasilitas jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa nonpembiayaan, termasuk fasilitas untuk menanggung risiko terhadap kredit yang macet.
b. Resource facroting
Jasa yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang meliputi hampir fasilitas semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko tidak terbayar tagihannya.Dalam hal ini risiko kredit tetap berada pada kreditor.
                           
c. Bulk factoring
Jasa yang diberikaqn terhadap kreditor hanyalah fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempa pada debitur.
d. Maturity factoring
Dalam perusahaan jenis ini fasiltas jasa yang diberikan kepada kreditor adalah perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur dan perlindungan atas piutang dan dalam jenis ini jasa yang diberikan adalah tanpa pembiayaan.
e. Invoice discounting
Pemberian fasilitas jasa hanyalah untuk yang berbentuk pembiayaan anjak piutang.
f. Undisclosed factoring
Dalam fasilitas ini perusahaan anjak piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
g. Advanced Payment
Yaitu transaksi pengalihan piutang di mana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sebesar 80% dari nilai faktur.

4. Berdasarkan wilayah
a. Domestic factoring
Merupakan perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia
b. International factoring
Merupakan kegiatan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antarnegara seperti pembiayaan fasilitas ekspor impor.

2.4 Jasa-jasa dan Biaya yang diberikan
            Sama seperti halnya perusahaan keuangan lainnya, perusahaan anjak piutang juga memiliki berbagai ragam produk atau jasa yang dapat ditawarkan kepada para nasabahnya.Kelengkapan produk atau jasa yang ditawarkan sangat tergantung kepada kemampuan perusahaan anjak piutang masing-masing.
Dalam kegiatan sehari-harinya secara umum perusahaan anjak piutang mempunyai dua macam jasa yang dapat ditawarkan kepada masyarakat.


Adapun jasa-jasa yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang sebagai berikut.
1.Jasa Pembiayaan (financing service)
Dalam hal jasa pembiayaan, perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran di muka (prefinancing) kepada kreditor yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak.Kontrak dalam perjanjian dapat dibuat berdasarkan withrecourse atau dengan without recourse. Dalam hal ini besarnya pembiayaan yang dilakukan sekitar 60% sampai 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.
2. Jasa Non Pembiayaan (non financing service)
Dalam jasa non pembiayaan kegiatan yang dilakukan meliputi pemberian jasa pengelolaan administrasi kredit. Biasanya kegiatan jasa ini meliputi:
a.   Analisis kelayakan suatu kredit;
b.   Melakukan administrasi kredit;
c.   Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya;
d.   Perlindungan terhadap suatu risiko kredit.

2.5  Keuntungan Anjak Piutang
            Keterlibatan barbagai pihak dalam kegiatan anjak piutang akan memberikan atau memperoleh keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat, baik perusahaan anjak piutang, kreditor maupun debitur.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut.
1. Bagi Perusahaan Anjak Piutang
a. Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi.
b. Membantu menyelesaikan pertikaian di antara kreditor dan debitur.
c. Membantu manajemen pihak kreditor dalam penyelenggaraan kredit.
2. Bagi Kreditor (klien)
a. Mengurangi risiko dengan tertagihnya piutangnya.
b. Memperbaiki sistem administrasi yang semrawut.
c. Memperlancar kegiatan usaha.
d.Dengan ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang, kreditor dapat berkonsentrasi ke usaha lainnya.
3. Bagi Debitur
Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Perusahaan anjak piutang (factoring) adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan.
Menurut keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988, Anjak piutang adalah “badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk embelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negri”.
Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan kepada pihak kreditor (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pegambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditor. Bagi perusahaan kreditor dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam hal mengurangi resiko yang dihadapi terhadap macetnya tagihan perusahaan.
Dalam kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat tiga pihak yang saling berkepentingan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Kelemahan dibidang manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.
3.2 Saran
            Lembaga Pembiayaan Anjak Piutang merupakan lembaga keuangan yang tergolong baru di Indonesia. Melihat banyaknya perusahaan yang merugi akibat manajemen dan piutang yang macet, setidaknya anjak piutang dapat menjadi pilihan alternative dalam pengelolaan perusahaan. Kami menyarankan agar perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pembiayaan keuangan atau perusahaan yang memiliki sangkut paut dengan piutang agar memanfaatkan jasa anjak piutang dalam menjalankan dan mengelola usahanya, guna menjamin kelangsungan usahanya.
DAFTAR PUSTAKA


Dr Kasmir.Edisi Revisi 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. PT RajaGrafindo Persada.Jakarta

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Trik & Bahan Ajar - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -