Posted by : Trik & Bahan Ajar
Jumat, 14 Juli 2017
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu kegiatan operasional perusahaan
adalah penjualan dan jasa, baik yang dilakukan secara tunai atau kredit yang
sesuai dengan perjanjian. Perjanjian jual beli lahir dan mengikat setelah ada
kata sepakat mengenai harga dan barang walaupun belum dilakukan penyerahan
barang dan pembayaran harga. Jika dilakukan secara tunai maka perusahaan
tersebut akan langsung menikmati keuntungannya tetapi jika dilakukan secara
kredit maka perusahaan tersebut akan mempunyai piutang atau tagihan yang harus
menggunakan manajemen yang baik secara efektif dan efisien agar piutang
tersebut dapat ditagih sesuai dengan harapan. Pengelolaah piutang perusahaan
harus dilakukan dengan baik karena piutang tersebut merupakan sumber pendapatan
perusahaan yang tertunda dan merupakan hal yang sangat sensitive untuk
dibicarakan karena sebagian besar dana perusahaan dialokasikan dalam bentuk
piutang dan pengelolaan yang baik dapat memberikan kesan yang positif terhadap
perusahaan dalam kualitas manajemennya.
Ketika terjadi kemacetan dalam penagihan
piutang dagang, perusahaan akan mengalami kerugian yang besar karena tergantung
perputaran barang dan perputaran keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika
penjual tersebut sedang membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang
cepat untuk perputaran selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual
piutang yang ada kepada pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga Keuangan non Bank,
dan perusahaan pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi
memberikan jasa anjak piutang yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan
penyelesaian utang-piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola penjualan
secara kreditnya agar baik dan teratur.
Konsep pranata lembaga Anjak Piutang
(Factoring) tidak dikenal dalam sistem “Civil Law” sebagaimana yang dianut
dalam sistem hokum Indonesia. Factoring yang dikenal dewasal ini pertama kali
tumbuh di Amerika Serikat tahun 1889, kemudian menyebar di Kanada sekitar tahun
1930-an dampai kemudian meluas ke Negara-negara Eropa Barat, Australia,
Selandia Baru, Jepang, Filipina, dan akhirnya Indonesia mulai mengenal lembaga
ini pada akhir 1988 sejak berlakunya Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988
tanggal 27 Desember 1988.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang diatas
maka, Rumusan Masalah sebagai berikut :
1. Apakah
Pengertian dari Anjak Piutang?
2. Kegiatab
apa sajakah yang ada dalam Anjak Piutang?
3. Siapakah
Pihak yang Terlibat dan Fasilitas apakah yang Diberikan dalam Anjak Piutang?
4. Jasa-jasa
apa saja dan Biaya apa yang Diberikan dalam Anjak Piutang?
5. Keuntungan
apa yang ada dalam Anjak Piutang?
1.3 Tujuan
Berdasarkan Rumusan Masalah diatas maka, Tujuannya
sebagai berikut :
1. Untuk
Mengetahui Apakah Pengertian dari Anjak Piutang?
2. Untuk
Mengetahui Kegiatab apa sajakah yang ada dalam Anjak Piutang?
3. Untuk
Mengetahui Siapakah Pihak yang Terlibat dan Fasilitas apakah yang Diberikan
dalam Anjak Piutang?
4. Untuk
Mengetahui Jasa-jasa apa saja dan Biaya apa yang Diberikan dalam Anjak Piutang?
5. Unuk
Mengetahui Keuntungan apa yang ada dalam Anjak Piutang?
1.4 Manfaat
Adapun manfaat yang diperoleh dari penyusunan
makalah ini adalah sebagai berikut :
Menambah
pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai Anjak Piutang sebagai
topik yang tengah dibahas dalam makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
Anjak Piutang
Dalam pengelolaan suatu perusahaan terdapat beeragam
kegiatan usaha, mulai dari kegiatan pokok (utama) sampai dengan kegiatan
tambahan. Yang jadi masalah adalah jika kegiatan pokok mengalami hambatan, maka
hal ini akan menyebabkan kehidupan perusahaan terancam. Kegiatan pokok
merupakan tulang punggung kegiatan perusahaan dalam memperoleh keuntungan.
Terancamnya kegiatan pokok tersebut akan mengakibatkan terancam pula keuntungan
yang akan diperoleh dan pada akhirnya akan membahayakan kehidupan perusahaan
yang bersangkutan. Untuk menghadapi hambatan tersebut pihak manajemen perlu
melakukan berbagai tindakan penyelamatan, sehingga perusahaan tidak mengalami
kerugian yang lebih besar.
Hambatan-hambatan yang dialami oleh suatu perusahaan
dapat berupa kesulitan melakukan penjualan, kesulitan melakukan penagihan
piutang, kondisi administrasi kredit yang semrawut ataupun teknologi yang
digunakan sudah ketinggalan zaman.Kiemudian hambatan atau ancaman tersebut
dapat datang dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan.
Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang
perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang dapat menjadi ancaman adalah
banyaknya penjualan kredit yang tidak dapat tertagih alias macet. Banyaknya
kredit yang macet akan mengakibatkan tertanggungnya perputaran barang dan
perputaran keuangan, apalagi jika sampai kredit tersebut tidak mampu lagi bayar
nasabahnya.
Apabila masalah piutang macet ini tiak dapat segera
ditanggulangi secara serius, bukan tidak mungkin kerugian yang lebih besar
tidak dapat dihindari lagi.Untuk melakukan penagihan piutang yang macet
diperlukan biaya maupun tenaga yang harus dikorbankan.
Untuk menanggulani masalah piutang macet dan
administrasi kredit yang semrawut dapat diserahkan kepada perusahaan yang
sanggup untuk melakukannya.Adalah perusahaan anjak piutang yang memang kegiatan
utamanya adalaha bergerak di bidang penagihan piutang. Perusahaan anjak piutang
dapat mengambil alih pengelolaan piutang baik dengan cara dikelola atau dengan
cara dibeli serta dapat pula melakukan pengelolaan administrasi piutang suatu
perusahaan. Jika bagi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan seperti di
atas dapat menyerahkan seluruh persoalannya kepada perusahaan anjak piutang
dengan imbalan fee dan biaya-biaya
lainnya yang disepakati bersama. Lalu apa yang dimaksud dengan perusahaan anjak
piutang serta apa saja kegiatan yang dilakukannya. Berikut ini akan diuraikan
lebih lanjut?
Pengertian perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal
dengan namafactoring adalah
perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau
pengambilalihan atau atau pengelolaanutang piutang suatu perusahaan dengan
imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember 1998 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang
atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam
atau luar negeri.
Dengan demikian, jelas perusahaan anjak piutang
melakukan kegiatan pembiayaan baik secara pembelian, pengelolaan atau
pengambilalihan piutang suatu perusahaan.Kemudian dalam menjalankan kegiatannya,
perusahaan anjak piutang terdiri beberapa jenis.Jenis-jenis ini dilihat dari
kemampuan dan keragaman dari produk yang ditawarkannyakepada masyarakat.
2.2
Kegiatan
Anjak Piutang
Perusahaan anjak piutang (factoring) merupakan jenis
perusahaan yang relatif baru dikenal di Indonesia. Secara resmi adalah dengan
keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20
Desember 1998, pada hal banyak negara lain kegiatan perusahaan anjak piutang
sudah dimulai sejak puluhan tahun yang lalu.
Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah
mengambil alih pengurusan piutang suatu perusahaan dengan suatu tanggung jawab
tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditor (pihak yang punya
piutang).Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan
dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung
permintaan pihak kreditor.Bagi perusahaan kreditor dengan adanya perusahaan
anjak piutang sangat membantu mereka dalam hal mengurangi resiko yang dihadapi
terhadap macetnya tagihan perusahaan. Di samping itu, mereka juga dapat lebih
berkonsentrasi terhadap kegiatan lain yang lebih strategis di perusahaannya.
Kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia
diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998
Tanggal 20 Desember 1998. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut
dapat disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi kegiatan antara lain:
1. Pengambilalihan
tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu;
2. Pembelian
piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai
dengan kesepakatan;
3. Mengelola
usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat
mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Dalam mengelola kegiatan sehari-harinya perusahaan
anjak piutang seperti halnya perusahaan lainnya juga memiliki tujuan tertentu
yang mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh perusahaan anjak piutang
antara lain dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap kliennya. Kemudian dari
keuntungan inilah perusahaan anjak piutang dapat menutupi seluruh kegiatan
operasionalnya.
Dalam
praktiknya keuntungan yang diperoleh dari biaya-biaya yang dibebankan kepada
para nasabahnya terdiri dari:
1. Jasa
Penagihan (service charge)
Yaitu biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak
piutang kepada kliennya, yang dikenal dengan istilah fee dan besarnya dihutang
berdasarkan presentase tertentu.Kemudian besarnya fee yang diberikan tergantung
dari kesepakatan kedua belah pihak dengan berbagai pertimbangan seperti
misalnya tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
2. Biaya
Administrasi
Yaitu biaya yang diterima oleh perusahaan anjak
piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan kreditor oleh klien dan
besarnyapu tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.
2.3 Pihak yang terlibat
dan Fasilitas yang diberikan
Dalam
kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang terdapat tiga pihak yang saling
berkepentingan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan
perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Adapun pihak-pihak yang terlibat
dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah sebagai berikut.
1.
Kreditor atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang
untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli
sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
2.
Perusahaan anjak piutang (factoring), yaitu perusahaan yang akan mengambil alih
atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
3.
Debitur, yaitu nasabah yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditor (klien).
Untuk lebih
jelasnya transaksi yang terjadi di antara ketiga pihak yang terlibat dalam
kegiatan anjak piutang dapat dilihat pada gambar di halaman berikut.
Perusahaan
Anjak Piutang
|
1
|
|
Kreditor
(Klien)
|
|
Debitur
|
4
|
2
|
3
|
1. Kreditor menyerahkan persoalan
piutangnya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan
kepada debitur maupun tidak.
2. Perusahaan anjak piutang
melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat
dengan kreditor.
3. Debitur membayar kepada
perusahaan anjak piutang.
4. Perusahaan anjak piutang membayar
sesuai tanggung jawabnya kepada kreditor sesudah semua persoalan utang piutang
diselesaikan.
Kemudian
fasiltas yang dapat diberikan perusahaan anjak piutang dalam penagihan atau
pengelolaan penjualan kreditnya kepada kreditor (kliennya). Dilihat dari
berbagai sisi sebagai berikut:
1. Berdasarkan Pemberitahuan
a.Disclosed
Yaitu fasilitas
yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang dalam penagihan piutangnya
dengan sepengetahuan debitur.
b.Undisclosed
Merupakan
fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang tanpa pengetahuan si
debitur, kecuali jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat
dan atau oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu risiko.
2. Berdasarkan Tanggung Jawab
a. Withrecourse
Dalam hal
apabila si debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya, maka risiko
tersebut menjadi tanggung jawab pihak si kreditor dan pihak anjak piutang
mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b. Without recourse
Dalam fasilitas
ini apabila semua risiko yang tidak terbayardalam suatu penagihan piutang
menjadi tanggung jawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggung jawab
kreditor.
3. Berdasrkan Pelanggan
a.Full service facroting
Merupakan
perusahaan anjak piutang yang memberikan semua jenis fasilitas jasa anjak
piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa nonpembiayaan, termasuk
fasilitas untuk menanggung risiko terhadap kredit yang macet.
b. Resource facroting
Jasa yang
diberikan oleh perusahaan anjak piutang meliputi hampir fasilitas semua jasa
anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko tidak terbayar tagihannya.Dalam
hal ini risiko kredit tetap berada pada kreditor.
c. Bulk factoring
Jasa yang
diberikaqn terhadap kreditor hanyalah fasilitas jasa pembiayaan dan
pemberitahuan jatuh tempa pada debitur.
d. Maturity factoring
Dalam perusahaan
jenis ini fasiltas jasa yang diberikan kepada kreditor adalah perlindungan
kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur dan
perlindungan atas piutang dan dalam jenis ini jasa yang diberikan adalah tanpa
pembiayaan.
e. Invoice discounting
Pemberian
fasilitas jasa hanyalah untuk yang berbentuk pembiayaan anjak piutang.
f. Undisclosed factoring
Dalam fasilitas
ini perusahaan anjak piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang
sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
g. Advanced Payment
Yaitu transaksi
pengalihan piutang di mana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan
besarnya sebesar 80% dari nilai faktur.
4. Berdasarkan wilayah
a. Domestic factoring
Merupakan
perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia
b. International factoring
Merupakan
kegiatan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antarnegara seperti
pembiayaan fasilitas ekspor impor.
2.4
Jasa-jasa dan Biaya yang diberikan
Sama
seperti halnya perusahaan keuangan lainnya, perusahaan anjak piutang juga
memiliki berbagai ragam produk atau jasa yang dapat ditawarkan kepada para
nasabahnya.Kelengkapan produk atau jasa yang ditawarkan sangat tergantung
kepada kemampuan perusahaan anjak piutang masing-masing.
Dalam kegiatan
sehari-harinya secara umum perusahaan anjak piutang mempunyai dua macam jasa
yang dapat ditawarkan kepada masyarakat.
Adapun jasa-jasa
yang dilakukan oleh perusahaan anjak piutang sebagai berikut.
1.Jasa Pembiayaan (financing
service)
Dalam hal jasa
pembiayaan, perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran di muka
(prefinancing) kepada kreditor yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua
belah pihak.Kontrak dalam perjanjian dapat dibuat berdasarkan withrecourse atau
dengan without recourse. Dalam hal ini besarnya pembiayaan yang dilakukan
sekitar 60% sampai 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan
penyerahan bukti-bukti penjualan.
2. Jasa Non Pembiayaan (non
financing service)
Dalam jasa non
pembiayaan kegiatan yang dilakukan meliputi pemberian jasa pengelolaan
administrasi kredit. Biasanya kegiatan jasa ini meliputi:
a. Analisis kelayakan suatu kredit;
b. Melakukan administrasi kredit;
c. Pengawasan terhadap kredit termasuk
pengendaliannya;
d. Perlindungan terhadap suatu risiko kredit.
2.5 Keuntungan Anjak Piutang
Keterlibatan
barbagai pihak dalam kegiatan anjak piutang akan memberikan atau memperoleh
keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat, baik perusahaan anjak
piutang, kreditor maupun debitur.
Keuntungan yang diperoleh
masing-masing pihak adalah sebagai berikut.
1. Bagi Perusahaan Anjak Piutang
a.
Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi.
b.
Membantu menyelesaikan pertikaian di antara kreditor dan debitur.
c.
Membantu manajemen pihak kreditor dalam penyelenggaraan kredit.
2. Bagi Kreditor (klien)
a.
Mengurangi risiko dengan tertagihnya piutangnya.
b.
Memperbaiki sistem administrasi yang semrawut.
c.
Memperlancar kegiatan usaha.
d.Dengan
ditagihnya piutang oleh perusahaan anjak piutang, kreditor dapat berkonsentrasi
ke usaha lainnya.
3. Bagi Debitur
Memberikan
motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu
sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perusahaan
anjak piutang (factoring) adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan
penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang
suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan.
Menurut
keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988,
Anjak piutang adalah “badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk embelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan
jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar
negri”.
Kegiatan utama
perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusan piutang suatu
perusahaan dengan suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan kepada
pihak kreditor (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh
perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pegambilalihan dan pengelolaan
piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditor. Bagi perusahaan
kreditor dengan adanya perusahaan anjak piutang sangat membantu mereka dalam
hal mengurangi resiko yang dihadapi terhadap macetnya tagihan perusahaan.
Dalam kegiatan
transaksi perusahaan anjak piutang terdapat tiga pihak yang saling
berkepentingan. Tanpa keterlibatan ketiga pihak tersebut, maka kegiatan
perusahaan anjak piutang tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
Kelemahan
dibidang manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit
macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya
akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga
keuangan.
3.2
Saran
Lembaga
Pembiayaan Anjak Piutang merupakan lembaga keuangan yang tergolong baru di
Indonesia. Melihat banyaknya perusahaan yang merugi akibat manajemen dan
piutang yang macet, setidaknya anjak piutang dapat menjadi pilihan alternative
dalam pengelolaan perusahaan. Kami menyarankan agar perusahaan yang bergerak
dalam kegiatan pembiayaan keuangan atau perusahaan yang memiliki sangkut paut dengan
piutang agar memanfaatkan jasa anjak piutang dalam menjalankan dan mengelola
usahanya, guna menjamin kelangsungan usahanya.
DAFTAR
PUSTAKA
Dr
Kasmir.Edisi Revisi 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. PT RajaGrafindo
Persada.Jakarta