Posted by : Trik & Bahan Ajar Jumat, 14 Juli 2017

MAKALAH
EKONOMI  POLITIK
“Politik Dumping”
 




Disusun Oleh :
Kelompok 2
           Nama         :  1. Abd. Wahid Lasampe
2.  Siti Noerkhalisa Radjak
3.  Lista M. Popalo
Jurusan      :  Pendidikan Ekonomi
Fakultas    :  Ekonomi

UNIVESITAS NEGERI  GORONTALO
2016




KATA PENGANTAR

            Assalamu’alaikum wr. wb
            Rasa syukur yang dalam kami sampaikan ke hadirat  Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan.Dalam makalah ini kami membahas “Politik Dumping” suatu masalah global yang sampai sekarang ini masih membudaya di kalangan pengindustrian dunia.
            Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman masalah politik dumping yang sangat diperlukan dalam suatu harapan mendapatkan kesadaran dalammenggunakan kebijakan politik dumping dan sekaligus melakukan apa yang menjadi tugas mahasiswa yang mengikuti mata kuliah “EKONOMI POLITIK”.
            Dalam proses pendalaman makalah ini, tentunya kami mendapatkan bimbingan,arahan, koreksi dan saran, untuk itu rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya kami sampaikan kepada :
Dr. Fachrudin Zain Olilingo, SE., M.Si. Selaku dosen mata kuliah “EKONOMI POLITIK”. Rekan-rekan mahasiwa yang telah banyak membantu dalam pembuatan makalah ini.
            Demikian makalah ini kami buat, semoga bermanfaat.
           
            Wassalamu’alaikum wr. wb

                                                                                                           
                                                                                                                                                                                                                       Gorontalo,September 2016                                                                                                    

                                                                                  Tim Penyusun

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................................    i
DAFTAR ISI  …………………………………………………………………   ii
BAB      I       PENDAHULUAN
                        1.1 Latar Belakang Masalah ……………………………………....1
                        1.2 Rumusan Masalah …………………………………………......1
BAB      II      PEMBAHASAN
                        2.1 Pengertian Politik Dumping …………………………………. 2
                        2.2 Tujuan Politik Dumping…………..……………………….... .2
                        2.3 Jenis-jenis Politik Dumping………………………………. .…2
                        2.4 Kriteria Negara Menganut Politik Dumping.………………... 3
                        2.5 Dumping dan Perdagangan Internasional ………………......... 3
                        2.6 Contoh Kasus Politik Dumping di Indonesia ……………….. 4
                        2.7 Komite Anti Dumping……… …………….………………..... 5
                        2.8 Dampak Praktek Dumping……………………………………6
                        2.9 Cara mengatasi politik dumping……………………………....7
BAB      III     PENUTUP & SARAN
                        3.1 Penutup ……………………………………………………......8
                        3.2 Saran …………………………………………………………..8








BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
      
      Dalam ilmu ekonomi dumping merujuk kepada politik atau kebijakan yang dilakukan dengan jalan menjual produk di luar negeri lebih murah dari pada dalam negeri. Kebijakan dumping ini bertujuan untuk menguasai pasar di luar negeri dan untuk menghasilkan produk lama yang mungkin kurang maju. Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair karenan bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri. Dengan terjadinya banjir barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti oleh dampakk ikutannya seperti pemutusan kerja masal, penganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis didalam negeri. dengan kata lain hakekat dumping sebagai praktek curang , bukan hanya karena dumping dipergunakan untuk sebagai sarana untuk merebut pasaran di negara lain. Tapi bahkan dapat mematikan perusahaan domestik yang menghasilkan produk sejenis.

1.2 Rumusan Masalah
       Seperti yang saya uraikan pada latar belakang saya mengambil rumusan masalah sbb :
·                  Apakah yang dimaksud dengan politik dumping?
·                  Apa tujuan politik dumping?
·                  Apa saja jenis dari politik dumping?
·                  Bagaimana kriteria negara yang menggunakan politik dumping?           
·                   Bagaimanakah pengaruh Anti  Dumping dalam perdagangan Internasional ?
·                  Bagaimanakah cara mengatasi politik dumping?




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Politik Dumping                     
                 Barang Dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat Harga Ekspor yang lebih rendah dari Nilai Normalnya di negara pengekspor.
               Menurut kamus lengkap perdagangan internasional dumping adalah suatu komoditi di suatu pasar diluar negri  pada tingkat harga yang lebih rendah dari nilai yang wajar, biasanya dianggap sebagai tingkat harga yang lebih rendah dari pada tingkat harga pasar domestiknya atau atau dinegara ketiga.
                 Menurut kamus ekonomi (inggris-indonesia) dumping adalah suatu bentuk diskriminasi harga, dimana misalnya seorang produsen menjual pada dua pasar yang berbeda atau dengan harga-harga yang berbeda, karena adanya penghalang tertentu antara pasar-pasar tersebut dan terdapat elastisitas permintaan yang berbeda antara kedua pasar tersebut.
2.2  Tujuan Politik Dumping
v  untuk menguasai bangsa pasar luar negeri,
v  mencapai target pemasaran,
v  cuci gudang. Cuci gudang ini dikarenakan lebih baik menjual barang  dengan harga  murah dari pada menimbun barang dan tidak  menghasilkan uang.
2.3  Jenis – jenis Politik Dumping
     Menurut Jacob Viner, pengamat dan ahli ekonomi dari Kanada mengatakan, dumping ada tiga bentuk, yaitu :
v  Sporadic Dumping, merupakan dumping yang bersifat tidak tetap.
v  Dumping as Intermitent, bersifat tidak tetap, tidak berkesinambungan dan dilakukan dalam kurun waktu yang singkat.
v  Dumping as persistent, bersifat tetap dan terus menerus, yang berarti merupakan dumping bentuk merugikan dan mengandung unsur dan bersifat sengaja dan direncanakan untuk merebut pangsa pasar produsen barang sejenis negara tuan rumah. Dan bentuk ketiga inilah yang benar-benar mengancam produsen dalam negeri.

2.4   Kriteria Negara Menganut Politik Dumping
            Ada beberapa kriteria negara yang menggunakan politik dumping , yaitu:
v  Negara memiliki tingkat perekonomian kuat dan stabil
v  Produktivitas barangnya termasuk tinggi, bahkan berlebih  
v  Kualitas produknya berstandar internasional (ISO)
v  Mampu mempengaruhi pangsa pasar internasional untuk menggunakan produknya keuntungan jangka panjang.
2.5 Dumping dan perdagangan internasional

Dalam hasil perundingan uruguay dumping diatur dalam annex 1A yang menjadi bagian intergral dan tidak terpisahkan dari persetujuan umum tentang perdagangan GATT 1994 dan karenanya harus ditaati oleh semua negara yang telah meratifikasinya.
     Pengertian dumping diatur dalam pasal 2 paragraf 2.1 yaitu for the purpose of the agreement,a product is to be concidered of being dumped i.e introcduced into the commerce of another country a less in than is normal value.terjemahan bebas dari arti tersebut adalah untuk persetujuan ini,suatu produk dianggap sebagai dumping misalnya dijual dalam perdagangan negara lain di bawah dari nilai normalnya.
     Pengertian dumping dalam kamus ekonomi diartikan sebagai praktek dagang yang dilakukan ekportir dengan menjual komoditi di pasaran Internasional dengan harga kurang dari nilai wajar atau lebih rendah dari pada harga barang tersebut di negerinya sndiri dari pada di jual ke negara lain pada umumnya praktek ini dinilai tidak adil karena merusak pasaran dan merugikan negara pesaing di negara pengimpor. Jadi secara singkta dumping dapat dikatakan barang yang diimport dengan tingkat harga eksport yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekport.
      Suatu negara dapat dikatakan dumping apabila nyata-nyata melakukan :
       1.  Adanya produk import yang dijual dengan harga dumping
       2.  Timbulnya kerugian atau ancaman kerugian
     3.  Adanya hubungan secara langsung antar kerugian yang tibul dengan produk yang dijual dengan harga dumping.
       Ketiga persyaratan tersebut harus terpenuhi agar penyelidikan dumping dapat ditindaklajuti,sekalipun demikian tidak ada yang salah terhadap dumping apabila terbukti bahwa hanya dumping satu-satunya bukti,maksudnya meskipun telah menjadi produk import dengan harga dumping apabila tidak menimbulkan kerugian pada produk-produk sejenis di negara pengimport tindakan dumping tidak dapat dikenakan terhadap barang dengan harga dumping tersebut.Bahkan sebasliknya konsumen diuntungkan karna dapat memilih produk-produk alternatif lainnya dengan harga relatif lebih murah.

2.6  Contoh Kasus Politik Dumping di Indonesia
       Para pengekspor cina mengekspor barang dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar di Indonesia untuk jenis barang yang sama. Harga pasaran karpet buatan Indonesia seharga Rp.50.000, cina bisa menjual karpet tersebut dengan harga Rp. 25.000. Harga yang lebih rendah ini akan menguntungkan Negara pengekspor karena secara rasional produknya akan digemari di Indonesia dan ini akan memberikan multiplier yang positif dan besar bagi perekonomian Negara pengekspor.
       Indonesia jelas dirugikan dengan politik ini. Akan tetapi kalau Indonesia melakukan politik dumping ke Negara lain, seumpama Indonesia mengekspor barang ke Australia dan menerapkan politik dumping, Indonesia sendiri pun diuntungkan. Karena dalam hal ini Indonesia menjadi Negara pengekspor.
             Indonesia sendiri tidak lepas dari isu dumping. Pada pertengahan tahun 2010, isu politik dumping soal lembaran kaca bening (certain clean loat glass) dituduhkan Australia pada tiga perusahaan kaca di Indonesia, yaitu PT. Ashahimas Flat Glass, PT. Tossa Sakti dan PT. Mulia Glass. Ketiga perusahaan ini dituduh sebagai penyebab kerugian perusahaan kaca Australia. Indonesia pun dikenakan bea anti dumping, tapi itu tidak menjadi masalah bagi Indonesia karena Indonesia menguasai 25% pangsa pasar kaca di Australia dengan nilai $USD 442 dan kuantitasnya mencapai 4.500 ton per hari.
Kementerian Perdagangan membantah menggunakan politik dumping pada harga komoditas dan pangan. Hal itu dibuktikan dengan adanya UU Perdagangan pada pasal 67 sampai 72 mengenai perlindungan pengamanan perdagangan.Pemerintah pun akan bersikap tegas melakukan tindakanantidumping dan countervailing duty. Hal itu untuk mengatasi praktik perdagangan tidak sehat.
2.Komite Anti Dumping
       Untuk menangani masalah dumping dan imbalan, pemerintah dalam hal ini mentri perindustrian dan perdagangan membentuk komite anti dumping (KADI) yang beranggotakan unsur deperindag, depkeu dan depertemen atau lembaga non depertemen terkait lainnya.
Komite tersebut bertugas :
1.      Melakukan penyeledikan terhadap barang dumping dan barang yang mengandung subsidi.
2.      Mengupulkan, meneliti dan mengelola bukti dan informasi
3.      Mengusulkan pengenaan bea  masuk anti dumping dan bea masuk imbalan
4.      Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh mentri perindustrian dan perdagangan
5.      Membuat laporan pelaksanaan tugas.
       Tahap pertama dari proses Anti Dumping adalah penyelidikan oleh Komite Anti Dumping yang dilaksanakan oleh TIM OPERASIONAL ANTI DUMPING (TOAD) atas barang impor yang diduga sebagai barang Dumping dan/atau barang mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian. Bagi industri dalam negeri inisiatif untuk melakukan penyelidikan tersebut dapat dilakukan atas inisiatif dari komite sendiri atau karena permohonan industri dalam negeri.
       Dalam hal adanya permohonan dari industri dalam negeri, komite harus memberikan keputusan menolak atau menerima dan memulai penyelidikan atas permohonan tersebut paling lama 30 hari sejak diterimanya permohonan tersebut. Keputusan diambil berdasarkan penelitian atas bukti yang diajukan dan dianggap memenuhi persyaratan.
Penyelidikan harus diakhiri dalam waktu 12 bulan sejak keputusan dimulainya penyelidikan, namun dalam hal tertentu dapat diperpanjang menjadi selama-lamanya 18 bulan.
       Dalam hal terbukti adanya dumping, komite menyampaikan besarnya marjin dumping dan/atau subsidi netto dan mengusulkan pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Menperindag memutuskan besarnya nilai tertentu untuk pengenaan Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalanyang besarnya sama dengan atau lebih kecil dari Marjin Dumping dan/atau Subsidi Netto.
       Atas dasar keputusan Menperindag tersebut, Menteri Keuangan menetapkan besarnya Bea Masuk Antidumping atau Bea Masuk Imbalan. Dalam hal tidak terbukti, komite menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
2.8 Dampak Praktek Dumping
             Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.


2.9 Cara mengatasi politik dumping
     Di Indonesia dibuat  Undang-Undang kepabeanan (UU No 10 Thn 1995) dalam pasal 18,19 dan 20 untuk mengatur dumping. Dalam pasal 18 adanya bea masuk anti dumping yang dikenakan terhadap barang impor.  Dalam pasal 19 mengatur besar kecilnya bea masuk yang dikenakan tersebut sebesar selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang tersebut. Sedangkan pasal 20 mengenai ketentuan pesyaratan dan tata cara pengenaan bea masuk. Dan bea masuk sendiri terbagi atas dua, Yaitu :
A.    Bea Masuk Anti Dumping
            Bea Masuk Anti dumping dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Besarnya Bea Masuk Antidumping adalah setinggi-tingginya sama dengan margin dumping yaitu selisih antara nilai normal dengan harga ekspor dari barang dumping. Nilai normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis di pasar domestik negera pengekspor untuk tujuan konsumsi.
B.     Bea Masuk Imbalan
     Bea Masuk Imbalan dikenakan terhadap barang yang mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri Besarnya Bea Masuk Imbalan adalah setinggi-tingginya sama dengan subsidi netoSubsidi neto adalah selisih antara subsidi dengan :
         biaya permohonan, tanggungan atau pungutan lain yang dikeluarkan untuk memperoleh subsidi, dan/atau
         pungutan yang dikenakan pada saat ekspor untuk pengganti subsidi yang diberikan kepada barang ekspor tersebut dsalam hal importasi barang yang bersangkutan dapat dikenakan Bea Masuk Anti dumping dan Bea Masuk Imbalan secara bersamaan, maka harus dikenakan salah satu yang tertinggi.
             



             BAB III
   PENUTUP DAN SARAN
3.1 Penutup
Politik dumping merupakan salah satu jenis kebijakan dari pelaksanaan perdagangan internasional. Negara yang menggunakan dan mengenalkan politik dumping adalah Jepang. Tidak banyak negara yang menggunakan kebijakan politik dumping, karena kebijakan ini memiliki banyak tidak disenangi oleh banyak negara karena dapat merugikan negara yang menjadi sasarannya. Politik dumping merupakan masalah global yang sampai sekarang ini masih membudaya di kalangan pengindustrian dunia, Penjualan dengan harga lebih murah di negara lain dari pada di negara sendiri adalah ciri yang paling menonjol pada politik dumping. Berbagai peraturan telah di buat oleh negara-negara di dunia untuk meminimalisir maraknya politik dumping, berbagai cara dan upayapun dilakukan untuk  mencari efek jera dan menumbuhkan kesadaran kepada oknum-oknum tersebut bahwa politik dumping merupakan politik yang sangat merugikan, baik merugikan secara finansial maupun merugikan kedaulatan suatu produk dalam negeri.
3.2 Saran
Menurut kami, seharusnya kita sadar atas praktek politik dumping yang sangat merugikan. alangkah baiknya apabila kita lebih mengahargai, membanggakan, dan membeli produk yang dihasilkan dari dalam negeri sendiri dibandingkan dengan produk impor yang pada kenyataannya kualitas yang diberikan tidak sesuai dengan standar keamanan, kesehatan, dan keawetannya. Indonesia merupakan negara yang kaya akan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alamnya, tentunya hal itu dapat membuat negara ini menjadi negara yang lebih baik lagi dalam mengembangkan perekonomian dan kesejahteraan rakyatnya.Jangan langsung tergiur dengan harga barang yang murah hanya karena ingin memuaskan hasrat konsumtif anda, perhatikanlah selalu kualitas dari produk tersebut dan mari kita bangun negara ini agar potensi dalam negeri berkembang dan dapat bersaing dalam perdagangan internasional.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Trik & Bahan Ajar - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -